JAKARTA – Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyalurkan bantuan selama pandemi berupa stimulus listrik. Di antaranya listrik gratis hingga diskon tarif 50%.
Stimulus listrik diberikan agar dapat membantu warga dalam menjalankan berbagai aktivitas ekonomi walaupun pandemi Covid-19 melanda.
Baca Juga: Stimulus Listrik Tersalurkan Rp13,5 Triliun, dari Gratis hingga Diskon 50%
PLN mencatat sepanjang tahun sejak bulan April 2020 dana bantuan tersalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Kemudian di 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Simak! Cara Dapat Diskon Listrik PLN di November 2021
Berikut stimulus listrik yang telah diberikan:
1. Pemakaian listrik gratis
2. Diskon pembayaran 50% bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil 450 VA dan industry kecil 450 VA.