JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi Perdagangan Efek Intraco Penta (INTA).
Selanjutnya Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan INTA di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada 3 Juni 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Merujuk pada angka 1 Surat Edaran No. SE-008/BEJ/08-2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek INTA di Seluruh Pasar sejak sesi II perdagangan Jumat 3 Juni 2022 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Mulyana, Jumat (3/6/2022).
Adapun Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan INTA karena Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021 memperoleh opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).