JAKARTA - PT PLN (Persero) buka suara terkait kabar viral warga yang mengeluh dikenakan biaya Rp74 juta untuk pemindahan tiang listrik.
Adapun diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bangli, Bali.
Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya pun menjelaskan kalau biaya yang dikenakan pelanggan itu biaya resmi dan bukan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Viral! Warga Syok Lihat Biaya Pemindahan Tiang Listrik dari Rumah Rp74 Juta, Kok Bisa?
"Terkait masalah tersebut, tim kami sudah berkoordinasi dan melakukan komunikasi lebih detail dengan pelanggan terkait, setelah dijelaskan pelanggan pun paham dan mengerti soal biaya tersebut," ujar Arya kepada Okezone, Senin (6/6/2022).
Dia menyebut kalau biaya yang cenderung besar itu untuk biaya material, jasa dan lain-lainnya.
"Biaya tersebut muncul untuk material, kWh tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga/mitra PLN namun tetap di bawah pengawasan PLN," jelasnya.
Namun, dia memastikan kalau pelanggan keberatan maka bisa mengajukan permohonan keringanan.
"Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," ucapnya.
Terakhir, dia menekankan kalau pemindahan yang terjadi di Bangli itu bukan sekedar tiang listrik tapi gardu.
Sehingga membutuhkan biaya dan penanganan lebih besar.
Sebagai informasi, sebuah unggahan yang berisi keluhan seorang warga soal biaya pemindahan tiang listrik dari perkarangan rumahnya beredar di media sosial.
Kabar itu dikutip dari sebuah akun Facebook bernama Bali Politika pada Februari 2022 lalu.
Dalam unggahan itu berisi aduan dari warga bernama I Komang Supatra asal Kabupaten Bangli, Bali.
"Seorang warga di Bangli bersurat ke PLN, mohon supaya sebuah tiang listrik PLN yang ada di perkarangan rumahnya supaya digeser/dipindahkan. Surat balasan dari PLN benar-benar membuat dia shock terkejut, karena dia diminta membayar biayanya lebih dari Rp74 juta. Mohon klarifikasi dari PLN Bangli," tulis akun Facebook tersebut.
Kemudian, akun itu juga membagikan surat yang berasal dari PLN UID Bali perihal biaya untuk pemindahan tiang listrik.
Terlihat dalam surat bernomor 003/DIS.00.01/C05010300/2022, disebutkan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp74.308.491.
Di mana rincian biaya itu seperti berikut ini:
- Biaya jasa dan material: Rp66.536.682
- Biaya pemadaman: Rp1.117.920
- PPN keluaran (10%): Rp6.653.688
Sehingga untuk total semua biaya dikenakan Rp74.308.491.
(Zuhirna Wulan Dilla)