Viral Biaya Pemindahan Tiang Listrik Capai Rp74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 13:03 WIB
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) buka suara terkait kabar viral warga yang mengeluh dikenakan biaya Rp74 juta untuk pemindahan tiang listrik.

Adapun diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bangli, Bali.

Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya pun menjelaskan kalau biaya yang dikenakan pelanggan itu biaya resmi dan bukan pungutan liar (pungli).

 BACA JUGA:Viral! Warga Syok Lihat Biaya Pemindahan Tiang Listrik dari Rumah Rp74 Juta, Kok Bisa?

"Terkait masalah tersebut, tim kami sudah berkoordinasi dan melakukan komunikasi lebih detail dengan pelanggan terkait, setelah dijelaskan pelanggan pun paham dan mengerti soal biaya tersebut," ujar Arya kepada Okezone, Senin (6/6/2022).

Dia menyebut kalau biaya yang cenderung besar itu untuk biaya material, jasa dan lain-lainnya.

"Biaya tersebut muncul untuk material, kWh tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga/mitra PLN namun tetap di bawah pengawasan PLN," jelasnya.

Namun, dia memastikan kalau pelanggan keberatan maka bisa mengajukan permohonan keringanan.

"Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," ucapnya.

Terakhir, dia menekankan kalau pemindahan yang terjadi di Bangli itu bukan sekedar tiang listrik tapi gardu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya