Pengumuman! Posisi CPNS Mundur Bisa Diganti Peserta yang Tak Lolos

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 13:25 WIB
CPNS mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kalau posisi kosong setelah ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri akan segera digantikan.

Dikutip dari lama resmi bkn.go.id, dijelaskan kalau CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri dapat diganti dengan peserta seleksi urutan selanjutnya.

"Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi," tulis lama resmi BKN dikutip Senin (6/6/2022).

 BACA JUGA:Ratusan CPNS dan PPPK Mundur, DPR Panggil MenPAN RB hingga BKN

Kemudian, untuk CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan NIP tapi mengundurkan diri maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya