Diketahui, untuk jumlah CPNS tahun 2021 yang mengundurkan diri ada sebanyak 100 orang dari 112.514 total peserta yang lulus.
Para CPNS itu juga akan bersiap dikenai sanksi pengunduran diri sesuai Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Serta mereka akan dikenai sanksi tambahan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.
(Zuhirna Wulan Dilla)