Tenaga Honorer Dihapuskan, Lapangan Kerja Berkurang?

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 14:20 WIB
Tenaga honorer dihapus pada 2023. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.

Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho mengatakan pasca pandemi Covid-19 lapangan kerja akan semakin menyusut.

"Kemungkinan menurut saya sekarang 20% terkurangi dan tahun 2030 akan terus terkurangi secara sistematis sampai 50% pekerja kita karena digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery itu," ujarnya sama program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya