Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter. Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini supaya tepat sasaran.
Dari kunjungannya tersebut Mendag Lutfi melihat saat ini harga minyak goreng curah pada beberapa toko yang dikunjungi Mendag di pasar tersebut sudah mulai menyentuh HET yang ditetapkan, yaitu Rp14.000.
Dia juga menengok bagaimana respon pasar terhadap penerapan syarat pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dinilai sebagian pedagang cukup menyulitkan.
Meski demikian Mendag menjelaskan bahwa penerapan syarat pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP di pasar untuk memastikan agar pemberian minyak goreng curah ke masyarakat tepat target.
(Taufik Fajar)