- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Namun, apabila kalian telah termasuk calon penerima BLT upah yang telah terdaftar, kalian akan ditetapkan sebagai calon penerima BLT upah oleh kementrian ketenagakerjaan. Maka dari itu, kalian hanya tinggal bersabar untuk menunggu BLT upah tersebut tersalurkan.
(Feby Novalius)