Dulu Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tak Sesuai Kebutuhan, Kok Bisa?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 14:13 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo buka suara soal pengangkatan tenaga honorer.

Dia menjelaskan kalau pada tahun 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872.

Di mana total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

"Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif," ujar Tjahjo dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (8/6/2022).

 BACA JUGA:Mengulas Perbedaan PNS dan PPPK, Gajinya Lebih Besar Mana?

Kemudian dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Diketahui bawha kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.

Sehingga dari 648.462 THK-II yang ada di database tahun 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya