Siap-Siap! Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?

Bella Hariyani, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 18:51 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, bahwa tidak akan ada lagi masyarakat yang memiliki ruang rawat inap sesuai kelas BPJS Kesehatan yang dimilikinya.

Semua akan dijadikan satu kelas dengan standar yang sama.

Kemudian dia menambahkan, nantinya semua kamar inap di rumah sakit untuk peserta JKN akan disamaratakan fasilitasnya sesuai kriteria yang sudah disusun tersebut.

Menurut Iene, setidaknya Kelompok Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menerapkan beberapa standar yang harus di penuhi rumah sakit untuk menyediakan ruang rawat inap peserta JKN.

 BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja

"Jadi kita tidak melihat apakah kelas 1,2,3, yang kita pegang itu kriteria, jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti Ventilasi, kemudian jarak antara tempat tidur, kemudian pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, yang dikutip pada Kamis (9/6/2022)

Sedangkan untuk rumah sakit yang belum bisa memenuhi seluruh kriteria yang diberikan, untuk sementara setidaknya harus memenuhi 9 dari 12 kriteria.

"Selanjutnya dari pihak rumah sakit mau membuat ruang inap kelas apapun masih bisa, tapi ini loh standar untuk kelas rawat inap standar," sambungnya.

Hingga saat ini kelompok kerja jaminan kesehatan nasional (Pokja JKN) mencatat, setelah melakukan self assesment terhadap 1.191 rumah sakit pada tahap pertama 81% menjawab setuju untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Walaupun 87% dari mereka menjawab akan melakukan perbaikan atau penyesuaian dalam skala kecil selanjutnya.

"Kita lihat juga per provinsi ternyata mereka juga banyak yang sudah siap, walaupun perubahan kecil itu tetap diperlukan," pungkasnya.

Maka dari itu, kelas BPJS yang terdiri dari kelas 1,2 dan 3 akan dihapuskan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, sesuai pasal 23 ayat (4) UU SJSN, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sebelumnya, di tengah pandemi covid-19, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iene menyebut, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 merupakan hal wajar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya