JAKARTA – Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, bahwa tidak akan ada lagi masyarakat yang memiliki ruang rawat inap sesuai kelas BPJS Kesehatan yang dimilikinya.
Semua akan dijadikan satu kelas dengan standar yang sama.
Kemudian dia menambahkan, nantinya semua kamar inap di rumah sakit untuk peserta JKN akan disamaratakan fasilitasnya sesuai kriteria yang sudah disusun tersebut.
Menurut Iene, setidaknya Kelompok Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menerapkan beberapa standar yang harus di penuhi rumah sakit untuk menyediakan ruang rawat inap peserta JKN.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja
"Jadi kita tidak melihat apakah kelas 1,2,3, yang kita pegang itu kriteria, jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti Ventilasi, kemudian jarak antara tempat tidur, kemudian pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, yang dikutip pada Kamis (9/6/2022)
Sedangkan untuk rumah sakit yang belum bisa memenuhi seluruh kriteria yang diberikan, untuk sementara setidaknya harus memenuhi 9 dari 12 kriteria.