JAKARTA - Tarif listrik golongan non subsidi naik 1 Juli 2022. Golongan tarifnya mengalami penyesuaian hanya pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun.
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik Orang Kaya Naik 1 Juli 2022
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," jelas Darmawan, Senin (13/6/2022).
Lanjutnya, pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.
Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, ESDM: Itu Rumah Tangga Mewah
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.
Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.