Garuda Indonesia Diizinkan Restrukturisasi Utang di KIK EBA

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 08:24 WIB
Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com/Garuda)
Share :

Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.

Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.

"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif ditengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," tutup Irfan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya