Terkait berbagai kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh emerintah terkait minyak goreng, saat ini ombusman terus melakukan investigasi dan pemeriksaan.
“Semoga dalam waktu dekat bisa disampaikan kepada masyarakat, ada undang-undang dan pelabelan yang harus dipenuhi, komposisi siapa yang memproduksi dan produsennya siapa dan lainnya,” pungkasnya.
“Jadi nanti Kemendag dan Kemenperin juga harus bisa memantau dan mengawasi peredaran minyak goreng ini nanti apakah harganya terjangkau apa tidak ini yang menjadi titik krusial,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)