Sedangkan dari sisi pelaku merupakan kewajiban warga negara.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan bea meterai di berbagai platform digital seperti e-commerce.
Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dimana aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital.
(Zuhirna Wulan Dilla)