Belanja di E-Commerce Bakal Kena Bea Meterai Rp10 Ribu, Sudah Tepat?

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 14:58 WIB
Belanja online bakal kena materai. (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan dari sisi pelaku merupakan kewajiban warga negara.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan bea meterai di berbagai platform digital seperti e-commerce.

Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dimana aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya