JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai lakukan proses audit izin perkebunan kelapa sawit. Proses audit tersebut setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan saat ini BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan serta mengumpulkan data data.
"Baru mulai penelitian pendahuluan, dan baru mengumpulkan data dari instansi terkait," ujarnya dalam konferensi pers di kantor BPKP, Selasa (14/6/2022).
Muhammad Ateh mengatakan, data - data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.
"Kita kumpulkan data kita tidak ujug-ujug langsung masuk ke perusahaan sawit yang kita periksa tetap dari sisi pemerintahan ada HGU nya ada izinnya, dan bener gak izin-izinnya jadi kami mulainya ke pemerintahan dulu,” katanya.
Ateh mengatakan dari hasil pengumpulan data data tersebut, pihaknya akan melanjutkan proses analisa yang bertujuan seebelum melakukan audit.