Kabar Baik! Anies Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Antara, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 14:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022.

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya