E-Commerce: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar Materai

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 06:04 WIB
Belanja online bakal kena materai. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga menanggapi kabar penerapan materai elektronik pada syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C).

Menurutnya, ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai," Ujar Bima, Selasa (14/6/2022).

 BACA JUGA:Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Ditanggung Penjual atau Konsumen?

Dia menjelaskan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3/2020

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya