Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Ditanggung Penjual atau Konsumen?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 14:48 WIB
Ilustrasi belanja online. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk belanja online.

Nantinya, biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai pemerintah perlu mengkaji beberapa hal terkait kebijakan bea materai pada platform digital.

 BACA JUGA:Belanja Online Bakal Kena Bea Materai Rp10 Ribu, Begini Reaksi E-Commerce

Misalnya, Syarat dan Ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya