JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk belanja online.
Nantinya, biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai pemerintah perlu mengkaji beberapa hal terkait kebijakan bea materai pada platform digital.
BACA JUGA:Belanja Online Bakal Kena Bea Materai Rp10 Ribu, Begini Reaksi E-Commerce
Misalnya, Syarat dan Ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai.