Fakta Menarik Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 hingga 3 Dihapus

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 05:37 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta

Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

Di mana, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya