Nasabah Kena Modus Begal Rekening, Ini Cara Atasinya

Bella Hariyani, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 11:32 WIB
Modus Begal Rekening (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, menyatakan bahwa apabila nasabah mengalami modus begal rekening, bisa mengadukan kepada pihak bank atau otoritas jasa keuangan.

“Saya kira juga ada yang disebut sebagai perlindungan konsumen. Konsumen punya hak untuk mengadukan persoalannya ke otoritas,” ujar Erwin Haryono, yang dikutip dari INews TV, Senin (20/6/2022).

Namun, harus dilihat dulu dari kasus-perkasusnya kesalahan ada di pihak mana. Karena ada banyak kasus seperti halnya mendapatkan informasi yang tidak valid, kemudian memberikan data rekening pribadi yang tidak seharusnya diberikan. Maka itu dari sisi itu perlu diperhatikan kesalahan ada di pihak yang mana.

Pemerintah, otoritas keuangan dan Bank Indonesia sangat menyadari terhadap perlindungan nasabah.

Namun, banyak kasus seperti yang dicontohkan tersebut bahwa kesalahan ada di pihak nasabah. Karena telah memberikan data yang tidak seharusnya diberikan. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk para nasabah bank.

“Yang pertama perlu edukasi, bahwa harus ada kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi pribadi itu sangat berbahaya,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya