"Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak dihentikan Satgas Waspada Investasi," tuturnya.
Dia kembali mengingatkan agar masyarakat yang ingin mendapatkan pinjol, sebaiknya memeriksa dulu legalitas perusahaan pinjol yang akan digunakan.
Serta meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Dia meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga diminta memahami manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.
"Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya ilegal dan masyarakat harus hati-hati," paparnya.
Sebagai informasi, tercatat dari ata Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.
Di mana dana mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.
(Zuhirna Wulan Dilla)