JAKARTA - BPJS Kesehatan berencana menghapus skema iuran kelas 1,2 dan 3. Namun rencana tersebut masih dalam tahap uji coba.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir beberapa waktu lalu DPR dalam hal ini komisi IX, meminta DJSN, Kemenkes, dan BPJS untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional dari Kelas Standar ini.
Baca Juga: Iuran Dihapuskan, 10 Rumah Sakit Uji Coba Rawat Inap Kelas Standar
“Seperti apa dan bagaimana konsekuensinya terhadap kualitas layanan, pembayaran tarif INA CBG’s dan tentunya iuran peserta. Karena tidaklah mudah untuk menentukan konsekuensi dari konsep KRIS ini, perlu pembahasan yang panjang dan mendalam dan dituangkan dalam peraturan presiden khususnya jika menyangkut besaran iuran peserta,” ujar Arif.
“Kami berharap sebetulnya semua regulasi dalam program JKN hendaknya mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN,” tambahnya.
Baca Juga: Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar
Kemudian Arif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Adapun hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Pasalnya, kebijakan ini masih dimatangkan.