BPJS Kesehatan Matangkan Rencana Penghapusan Kelas 1,2 dan 3

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 04:24 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
Share :

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.

Baca Selengkapnya: Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Skema Iuran PNS hingga Pegawai Swasta

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya