PLN Hapus Denda Listrik Pelanggan Viral hingga Rp68 Juta, Ini Alasannya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 13:51 WIB
PLN akhirnya hapus denda pelanggan viral Rp68 juta. (Foto: Instagram/Sharon Wicaksono)
Share :

JAKARTA  – PT PLN (Persero) menghapus denda pelanggan yang viral di media sosial karena mengaku diminta bayar sebesar Rp68 juta.

Diketahui, seorang pelanggan diminta membayar denda karena dituding menggunakan meteran listrik palsu.

“Saya sebagai Pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini,” tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya, dikutip Kamis (23/6/2022).

 BACA JUGA:PLN Listriki Tambak Udang Terbesar di Kalimantan Barat

Dihapuskannya denda oleh PLN karena arus listrik yang masuk dalam rumah pelanggan tersebut masih sesuai.

Artinya, pelanggan itu menggunakan listrik sesuai daya yang digunakan.

Sebelumnya, pelanggan bernama Sharon Wicaksono mengeluh karena ditagih denda sebesar Rp68 juta di akun media sosial pribadinya.

“Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban,” tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya