Dalam unggahannya tersebut, diketahui Sharon Wicaksono dituduh menggunakan meteran listrik palsu. Adapun hal ini diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan ke rumahnya.
“Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta,” lanjutnya.
Selain diminta untuk membayar denda, listrik di rumah pelanggan tersebut juga terancam dicabut. Oleh sebab itu, pelanggan itu merasa sangat kecewa dan dirugikan.
“PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati-hati lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan,” katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)