Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Singgung Nasib UMKM

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 16:11 WIB
Ilustrasi hamil. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pengusaha Pribumi DKI Jakarta meminta DPR RI untuk mempertimbangkan rencana kebijakan hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.

Sebab, yang menjalankan kebijakan tersebut tak hanya pengusaha kelas menengah ke atas, melainkan juga pelaku UMKM.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menerangkan, data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang atau setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.

 BACA JUGA:Pengusaha Minta Cuti Melahirkan 6 Bulan Dievaluasi

Jika pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut.

Apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?

"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita," jelas Sarman dikutip dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (23/6/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya