3. Berjumlah 2.800
Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
4. Kelas Standar
Untuk diketahui, latarbelakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.
Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
5. Belum Ada Perubahan
Kemudian Arif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Adapun hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Pasalnya, kebijakan ini masih dimatangkan.
6. Iuran Wajib Disalurkan
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.
(Taufik Fajar)