Bantuan Rp10 Juta Cair ke Hewan Terjangkit PMK, Kapan Realisasinya?

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2022 14:08 WIB
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
Share :

MALANG - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut akan memberikan uang ganti rugi ke pertenak yang hewannya mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Uang ganti rugi itu diberikan sebesar Rp10 juta per ekor hewan yang mati.

Namun, bantuan Rp10 juta per ekor sapi juga belum diputuskan kapan akan dicairkan.

Pasalnya Kementerian Pertanian (Kementan) juga masih fokus menyembuhkan sejumlah sapi yang terpapar PMK dan langkah pencegahan menjelang Idul Adha.

 BACA JUGA:Cegah Wabah PMK Meluas, Vaksinasi Hewan Ternak Terus Dipercepat

"Tentu ada tahapannya kita belum sampai ke situ dulu, supaya konsentrasi bagaiamana menyembuhkan konsentrasi idul kurban," ungkapnya saat menghadiri pengukuhan Profesor Kehormatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Universitas Brawijaya Malang, pada Sabtu (25/6/2022).

Dia menjelaskan sapi-sapi yang terkena PMK yang terpaksa dipotong paksa ini lantas diverifikasi di masing-masing daerah nantinya akan diajukan ke pemerintah.

Menurut Syahrul, tidak semua hewan ternak yang terpaksa dipotong paksa akan mendapat bantuan uang Rp10 juta per ekornya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya