JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi atas kecurangan SPBU 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sanksi diberikan melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengeraskan sanksi yang diberikan kepada SPBU yang melakukan kecurangan tersebut dengan mengubah meteran adalah berupa penutupan selama 6 bulan.
Eko menjelaskan sanksi tersebut diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan Kecurangan hasil penelusuran dari pihak Kepolisian Daerah Banten.
"Tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," ujar Eko pada pernyataan tertulisnya kepada MNC Portal, Minggu (26/6/2022).
Seperti diketahui sebelumya salah satu SPBU di Serang Banten melakukan Kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," sambung Eko.
Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5km.
Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)