JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk akan melanjutkan rencana rights issue usai menerima homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur. Garuda Indonesia resmi merestrukturisasi utang senilai Rp142 triliun yang diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan pun segera melaksanakan aksi korporasi setelah kesepakatan damai diperoleh.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut implementasi rencana bisnis perusahaan akan dilakukan setelah 30 hari pasca pengumuman PKPU atau terhitung sejak Senin 27 Juni 2022.
"Yang jelas, alhamdulillah ternyata tahap ini (PKPU) bisa kita lewati lancar, hari ini dan tentu saja, sesuai dengan kesepakatan hari ini, proses restrukturisasi kita akan dilanjutkan 30 hari, untuk finalisasi dengan semua kreditur, alhamdulillah bisa sampai di tahap ini meski tertunda 1 pekan kemarin," ungkap Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Adapun aksi korporasi yang dibidik emiten dengan kode saham GIAA ini di antaranya melakukan rights issue sebanyak dua kali. Langkah ini untuk memperkuat modal perusahaan.
Rights issue pertama pemerintah akan menginjeksikan Rp7,5 triliun untuk porsi awal restrukturisasi Garuda. Di mana pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama 2022-2023.
Adapun rights issue tahap kedua akan dilakukan pada awal III - IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Setelah proses rights issue tahap kedua tersebut, maka persentase kepemilikan saham pemerintah di Garuda minimal sebesar 51%.