Sri Muyani Anggarkan Rp35,5 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

Antara, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 21:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," tuturnya.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya