Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan Karyawannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 13:14 WIB
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya. Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.

Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan Karyawannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya