Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan Karyawannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 13:14 WIB
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Adapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa sanksi administratif, antara lain:

-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS

- Denda yang dilakukan oleh BPJS

- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS

- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

- Perizinan terkait usaha;

- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;

- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

- Izin mendirikan bangunan.

Demikian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya