Adapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa sanksi administratif, antara lain:
-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin mendirikan bangunan.
Demikian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)