JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil melakukan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah berusaha memastikan Garuda terhindar dari kebangkrutan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo membenarkan bahwa Garuda Indonesia terhindar dari kebangkrutan pasca disetujuinya proposal perdamaian PKPU pada 17 Juni lalu.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Diguyur PMN Rp7,5 Triliun, Dipakai untuk Apa Saja?
“Jadi secara PKPU kan bangkrut bisa terjadi kalau misalnya pemberi utang melakukan proses menuntut kebangkrutan, jadi secara bangkrut sudah pasti tidak, karena sudah ada putusan PKPU yang memberikan restrukturisasi hutang. Jadi sudah pasti tidak bangkrut,” ujarnya dikutip dari VOA, Jumat (1/7/2022).
Namun, dia menyebut ada banyak pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah pasca putusan ini adalah menyehatkan neraca keuangan maskapai pelat merah tersebut.
Dia menegaskan kalau pihak kementerian dan manajemen akan melakukan right issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau disingkat HMETD sebanyak dua kali.
“Jadi kalau secara teknis memang kita harus menyelesaikan dulu right issue pertama dari pemerintah, Rp7,5 triliun masuk dan Insya Allah right issue kedua yang memasukkan investor strategis. Dengan dua right issue tersebut memang Garuda baru benar-benar sehat secara neraca. Tapi dengan right issue pertama sudah mulai sehat secara neraca. Tapi memang secara operasional cash flow sudah sehat mulai sekarang,” jelasnya.
Bahkan, kini Garuda Indonesia dikabarkan tengah membidik dua calon investor strategis.