Daftar Pengguna Pertalie Cegah Mobil Mewah Beli BBM Subsidi

Antara, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 20:45 WIB
Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Beli Pertalite dan Solar sekarang harus daftar dulu. PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menilai kendaraan terdaftar meminimalkan kebocoran bahan bakar bersubsidi sehingga tidak tepat sasaran.

Section Head Communication & Relation Sumbagut Agus Setiawan saat kunjungan ke SPBU Ngalau Kota Padang Panjang mengatakan, sosialisasi ini disampaikan kepada masyarakat agar mendaftarkan kendaraan mereka melalui situs yang telah disediakan.

Menurut dia, Sumatera Bagian Utara, distribusi bahan bakar bersubsidi hingga Mei 2022 sudah melebihi 50% dan regulasi ini diharapkan dapat menekan pendistribusian bahan bakar sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kendala Daftar Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Pertamina: Silahkan Hubungi ke 135

“Kendaraan yang terdaftar akan meminimalkan kecurangan yang selama ini terjadi mulai dari mobil yang membeli bahan bakar bersubsidi berkali-kali dalam sehari dan lainnya,” kata Agus, dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2022).

Hal ini bertujuan agar penyaluran bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dan solar sesuai dengan amanat Perpres 191 2014 tentang penyaluran, pendistribusian dan harga bahan bakar.

Menurut dia sosialisasi dilakukan di empat daerah yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Empat daerah yang dipilih untuk sosialisasi ini karena daerah perlintasan dan tujuan wisata sehingga banyak dilalui kendaraan.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Simak Penjelasan Beli Pertalite Pakai MyPertamina

“Sosialisasi ini akan dilakukan hingga akhir bulan nanti dan dilakukan secara bertahap. Kita juga akan lakukan evaluasi dari sosialisasi dan edukasi yang kita lakukan kepada warga,” kata Agus.

Dia menegaskan pada 1 Juli 2022 ini masih dalam tahap sosialisasi mengajak warga yang memiliki kendaraan roda empat mendaftarkan kendaraan untuk mendapatkan kendaraan bersubsidi.

“Saat ini pembelian masih normal dan tidak ada pembatasan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya