4 Fakta Darurat Wabah PMK Jelang Idul Adha, Kementan Minta Anggaran Rp4,6 Triliun

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 06:07 WIB
Wabah PMK hewan ternak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan ternak di Indonesia. Saat ini wabah PMK sudah meluas di 20 Provinsi dan 227 Kota/Kabupaten.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah kebijakan pun disiapkan pemerintah. Antara lain anggaran penanganan wabah PMK hingga ketentuan pemotongan hewan kurban.

Berikut adalah fakta mengenai perkembangan wabah PMK di Indonesia yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).

1. Update Kasus PMK

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Minggu, 1 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor dan dinyatakan mati 2.002 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus.

2. Status Darurat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” seperti dikutip dalam SK tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya