Mendag Luncurkan Minyakita, Izin BPOM dan SNI Sudah Ada?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 00:02 WIB
Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana Diluncurkan. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
Share :

JAKARTA - Minyak goreng curah kemasan sederhana atau Minyakita menjadi salah satu cara menjawab permasalah minyak goreng selama ini. Minyakita dibanderol Rp14.000

Lantas apakah Minyakita sudah memiliki izin BPOM atau SNI?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita merupakan trobosan Kemendag sebagai salah satu upaya agar minyak goreng bisa terdistribusi dengan murah dan aman. Mendag pun memastikan Minyakita memiliki izin BPOM dan sesuai SNI.

Baca Juga: Minyakita Diluncurkan Besok, Ibu-Ibu Bisa Beli dengan Harga Rp14.000

"Sudah sesuai dengan BPOM dan SNI," jelas Zulkifli, Rabu (6/7/2022).

Mendag menjelaskan bahwa dengan adanya minyak goreng rakyat kemasan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan stok serta mempermudah proses distribusi agar merata sampai ke Pelosok negeri.

Baca Juga: Intip Penampakan Minyakita, Migor Curah Kemasan yang Dijual Rp14.000

“Dengan adanya Minyak Goreng Rakyat kemasan ini akan mempermudah proses distribusi, menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen. Minyak kita ini akan disalurkan melalui berbagai mitra dari Kemendag, dengan harapan dapat tersalurkan dengan baik serta tetap dengan harga terjangkau yaitu Rp14.000,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya