Polemik Dana Aksi Cepat Tanggap, Begini Penjelasan OJK

Viola Triamanda, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 10:06 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi sorotan belakangan ini.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa ACT berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi lebih tepatnya perihal Aksi Cepat Tanggap akan lebih cepat jika ditanyakan ke Kemensos," ujarnya kepada MNC Portal Indoneia, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT

Sementara itu, Kemensos resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya