"Merek Minyakita ini boleh dipakai oleh perusahaan-perusahaan dan dipasarkan di berbagai tempat," ucapnya.
Pada kesemapatan itu Mendag mengungkapkan bahwasannya sebelum dikeluarkannya terobosan Minyakita ini, minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter itu sulit di temukan di ritel-ritel karena bermasalah dengan kemasannya yang mudah pecah sehingga mengotorkan toko.
Namun, dengan adanya minyak goreng kemasan merek Minyakita ini diharapkan para pengusaha bisa mendistribusikannya ke ritel-ritel sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkannya.
"Inilah kemasan sederhana yang kita luncurkan hari ini. Tentu yang kemasan sederhana ini akan lebih mudah sampai ke ritel-ritel karena kemasannya sudah aman, tidak mudah pecah," kata Mendag.
"Kalau sebelumnya kan di pasar-pasar, warung-warung itu bentuknya curah (mereka mau jual) sedangkan ritel nggak mau karena curah itu mudah kotor waktu pengemasannya. Tapi dengan yang baru ini (kemasan Minyakita) sudah ada izin edarnya ritel-ritel bisa jual," jelas Zulhas.
(Taufik Fajar)