5 Fakta Nonaktifkan Kepesertaan BPJS hingga Banyak Masyarakat Lupa Bayar Iuran Kesehatan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2022 05:22 WIB
Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Baca Juga: Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini

Berikut fakta nonaktifkan kepesertaan BPJS hingga banyak masyarakat lupa bayar iuran kesehatan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (10/7/2022):

1. Secara Online

Berdasarkan catatan Okezone, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

- Buka aplikasi E-Dabu (bisa didownload atau melalui browser).

- Lakukan pendaftaran, kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat.

- Pilih menu "Mutasi Peserta", lalu pilih menu "Data Peserta".

- Akan muncul seluruh daftar peserta.

- Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan.

- Pilih "Nonaktifkan Peserta".

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Didapat di Kelas Standar

2. Secara Offline

Berdasarkan catatan Okezone, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline:

- Siapkan berkas peserta yang akan dinonaktifkan, misalnya seperti surat keterangan kematian.

- Datangi kantor BPJS terdekat.

- Petugas akan memproses.

3. Masyarakat Berat Bayar Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang berat membayar iuran BPJS dengan berbagai alasan.

"Kalau beli rokok, Rp150 ribu sebulan masih oke, nah tapi kalau bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu merasa berat," ujar Ghufron dalam acara public expose pengelolan program dan keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya