Pendaftaran Merek UMKM Dibuka, Simak Syarat dan Caranya!

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 18:15 WIB
Pendaftaran Merek UMKM Dibuka. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - UMKM bisa segera mendaftar dan mendapat pendampingan merek. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag) membuka kembali pendaftaran pendampingan pengembangan merek (rebranding) tahun 2022.

Kesempatan ini bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha UKM yang berorientasi ekspor.

Baca Juga: Baru 5,5 UMKM Punya NIB, BKPM Kebut ke 20 Titik

"Kabar gembira untuk pelaku usaha UKM yang berorientasi ekspor. Pendaftaran pendampingan pengembangan merek (rebranding) dibuka!," tulis pengumuman Kemendag di Instagram resminya, Sabtu (9/7/2022).

Rebranding merupakan salah satu strategi meningkatkan daya saing dengan membangun citra produk ke arah lebih baik. Sehingga, kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia di pasar domestik dan internasional kian meningkat. Tentu, ini kesempatan bagus untuk pengembangan usaha.

Baca Juga: Usaha Kecil dan Mikro Dipermudah Dapat Nomor Izin Berusaha

Bagi pelaku UKM yang ingin didampingi untuk membangun merek, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

-Perusahaan telah beroperasi minimal 2 tahun

-Memiliki kelengkapan legalitas (NIB/NPWP)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya