JAKARTA – Nama Budi Said disoroti usai memenangi gugatan melawan PT Antam. Budi Said menggugat emas 1,1 ton emas kepada Antam.
Berikut fakta gugatan 1,1 ton emas yang dirangkum di Jakarta, Minggu (10/7/2022).
1. Kronologi
Bermula dari Budi yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.
Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.
Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.
Baca Juga: Digugat Miliarder Budi Said 1,1 Ton Emas, Antam Siap Lawan
Budi dijelaskan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram. Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.
Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu. Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.
Baca Juga: Antam Siap Lawan Gugatan Miliarder Budi Said
Dilanjut dengan Eksi yang menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.
Mereka bertiga pun menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas.
Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi.