Digugat Miliarder Budi Said 1,1 Ton Emas, Antam Siap Lawan

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 14:14 WIB
Antam Siap Lawan Gugatan Budi Said. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Antam menanggapi kasus dengan Budi Said. Antam pun menunggu keputusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Budi Said.

"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said. Saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut," ujar Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan, perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Dirinya mengklaim bahwa perusahaan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

"ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," ujarnya.

Sebelumnya, Kasus ini mencuat bermula dari kesaksikan Budi yang ditawari membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.

Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam. Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu.

Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.

Baca Juga: Sebelum Gugat Antam, Budi Said Sempat Ragu Ditawari Diskon Emas

Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.

Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.

Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.

Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.

Dilanjut dengan Eksi yang menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya