JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 mulai 17 Juli 2022.
Adapun pemerintah menjadikan 16 bandar udara (bandara) sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN.
PPLN wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan, seperti wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ke dua minimal 14 hari sebelum keberangkatan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Pemerintah Relaksasi Pembatasan Pintu Masuk bagi PPLN
Serta PPLN juga diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022), berikut aturan baru perjalanan luar negeri:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif
- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
4. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital)
Baca Selengkapnya: Cek Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
(Zuhirna Wulan Dilla)