Naik KRL Kembali Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Cek Aturan Lengkapnya!

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 10:13 WIB
Syarat Naik KRL dengan Aturan Terbaru. (Foto: Okezone.com/KRL)
Share :

JAKARTA - Syarat naik KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal disesuaikan di beberapa wilayah mulai 17 Juli 2022.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Korban Teriak, Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai Tertangkap

Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pria yang Viral Masturbasi di KRL Naik Transjakarta, Foto Pelaku Disebar ke Seluruh Halte

c. Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," katanya

Selain itu, Anne mengatakan pihak petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.

"Sementara, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh," katanya.

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.

"Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 10 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya