”Pelunasan surat utang dan bunga telah disetorkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” tulis Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom.
Adapun fakta material tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.
(Feby Novalius)