JAKARTA - Alasan terbesar mengapa PNS tidak boleh tatoan. PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah orang yang termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Untuk menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS yang dilaksanakan setahun sekali. Akan tetapi, terdapat syarat yang wajib diikuti oleh calon pendaftar. Salah satunya adalah larangan tato.
Baca Juga: Intip Keseharian PNS Terkaya di Indonesia yang Hartanya Kini Tinggal Setengah
Diketahui, sudah sejak lama PNS dilarang memiliki tato bahkan gondrong maupun mewarnai rambut. Lantas, apa alasan terbesar PNS tidak boleh tatoan? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini, Rabu (13/7/2022):
Alasan Terbesar Mengapa PNS Tidak Boleh Tatoan
Syarat CPNS tidak bertato diketahui permainan lama. Berbeda, sejak CPNS 2019 sebagian instansi, khususnya dari lingkup kementerian seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendagri, sudah meniadakan aturan larangan bertato bagi pendaftar CPNS.
Baca Juga: Simak 4 Fakta Lowongan CPNS 2022 Dibuka untuk Guru, Dokter hingga Dosen
Akan tetapi, tak sedikit pula lembaga yang masih memberlakukan aturan ini. Seperti, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Perpustakaan Nasional, dan sejumlah Pemprov (termasuk Pemprov DKI Jakarta).
Tato sudah sejak lama memberikan stigma negatif bagi pemiliknya. Umumnya, masyarakat menganggap tato sebagai konotasi negatif mengarah kepada kriminalitas.